Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Jumpa pers di Polres Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu kurang dua bulan. Para tersangka tersebut ditangkap karena terkait ganja dan sabu-sabu sejak 2 September hingga 23 Oktober 2019.

“Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram dan ganja 9,2 gram,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dalam jumpa pers di Pulau Punjung, Rabu (23/10/2019).

Ia mengatakan, dua tersangka berinisial DE (35) dan Su (43) merupakan bandar narkotika dengan jaringan edar di wilayah Dharmasraya.

Sementara tujuh tersangka lainya, yakni berinisial AS (19), Ad (18), AT (32), PA (26), GT (25), Tr (21), EK (31).

“Sebagian tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang luar Dharmasraya, ada yang sebagai kurir dan pemakai,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dipasok dari sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Riau dan Muaro Bungo, Jambi.

“Kesembilan tersangka dijerat pasal 112 junto 127 Undang-undang Nomor 35 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, kata dia.

Ia menyebutkan kepolisian terus mencegah peredaran narkoba. Terlebih Dharmasraya cukup rawan karena menjadi perlintasan narkoba dari Pekanbaru dan Jambi.

“Dharmasraya merupakan pintu masuk Sumbar. Sebagai daerah perlintasan barang haram saya nilai sangat mudah beredar. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pengaruh bahaya narkoba, sebab peran orang tua untuk mencegah penyebaran narkoba berpengaruh besar demi kelangsungan penerus bangsa.

“Orang tua diharapkan bisa menjaga anak-anaknya dari rayuan pengedar narkoba. Banyak generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba karena rendahnya perhatian orang tua terhadap anak. Di samping itu peran seluruh masyarakat, pemangku adat, dan ulama juga diperlukan untuk menekan kasus Narkoba,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi