Langgam.id - Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, pascalaporan polisi yang dibuat korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Kedua tersangka yang berinisial Tori dan Popon ditangkap berawal saat anggota menerima informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka di sebuah warung di Kelurahan Padang Tiakar Payobadar tadi malam," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Doni menambahkan, bahwa saat diselidiki, benar tersangka Tori berada di lokasi tersebut. Tidak menunggu waktu lama, anggota kepolisian mengepung dan menyergap tersangka tanpa ada perlawanan berarti.
"Saat diinterogasi, tersangka Tori mengaku melakukan aksinya tidak sendirian. Ia melakukan tersebut bersama seorang rekan lainnya bernama Popon," ucap Doni.
Ia mengungkapkan, bahwa melalui Tori, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Popon di daerah Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Popon ditangkap saat sedang memasang tenda pelaminan di gedung IPHI Tanjung Pati.
Doni mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak di tempat. Mereka memasuki rumah dengan cara mengupak (merusak) jendela dan mengambil beberapa barang elektronik.
"Seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainnya," bebernya.
Doni menyebutkan, bahwa saat olah TKP, pihaknya menemukan ada bekas congkelan pada jendela bagian belakang rumah.
"Kita berasumsi dengan cara ini para tersangka masuk dan mengambil barang milik korban. Kerugian ditaksir Rp7 juta," ujar Doni. (*/yki)