Langgam.id - Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) didapatkan.
Sebelumnya, gelar perkara kasus Afif Maulana sudah dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (31/12/2024). Hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga menyatakan akan menghentikan kasus Afif Maulana atau masuk tahap SP2 Lidik.
Namun, hingga sekarang salinan SP2 Lidik belum didapatkan oleh Kuasa Hukum Afif Maulana. Setelah mendapatkan salinan SP2 Lidik, Kuasa Hukum Afif Maulana bakal mengambil langkah hukum untuk ke depannya.
Baca juga: Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengatakan akan mengumpulkan bukti kembali atau novum baru agar resmi dinaikkan.
"Kita juga akan melakukan gugatan-gugatan strategis," kata Adrizal setelah konferensi pers kasus Afif Maulana di kantor LBH Padang, Kamis (2/1/2024).
"Gugatan stratetis pertama untuk kasus Afif dan juga harapannya untuk kasus-kasus lain yang dihentikan proses penyelidikan oleh Polda Sumatra Barat," tambahnya.
Ia kemudian menyebut bahwa dari proses penyelidikan yang dilakukan selama ini tidak ada upaya hukumnya, melainkan hanya berfokus kepada aksi tawuran terhadap almarhum Afif Maulana.
"Dapat kita ketahui bahwa proses penyelidikan tidak ada upaya hukum, makanya kita lakukan gugatan-gugatan strategis," ujarnya.
"Kita juga akan melakukan gugatan kepada Rumah Sakit Bhayangkara dan PDFMI," tuturnya. (Iqbal/yki)