Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menyesuaikan kegiatan pembelajaran di sejumlah satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara di daerah tersebut.
Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK) dari dampak pencemaran udara.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis pada 13 September 2026 itu berlaku selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 14-16 September 2026.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151-152 dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” ujarnya.
Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), baik negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya.
Peserta didik diimbau belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, serta memantau kondisi kesehatan anak.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Pembelajaran dilaksanakan secara daring dan terstruktur. Sekolah diminta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi peserta didik agar proses belajar tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan.
Untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sederajat, pembelajaran tatap muka juga dialihkan menjadi PJJ atau BDR sesuai petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Sedangkan SMA, SMK, dan SLB sederajat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan petunjuk teknis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Hendri juga mengimbau guru, peserta didik, serta orang tua atau wali murid untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Guru diminta tetap memantau keaktifan siswa dan berkoordinasi dengan orang tua. Sementara orang tua diharapkan mendampingi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
“Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya, kita akan kembali menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan keputusan pihak yang berwenang,” katanya.
Salah seorang orang tua murid, Ria (28), menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian kegiatan pembelajaran merupakan langkah tepat untuk menjaga kesehatan anak di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik.
“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ujarnya. (HER)






