KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Pusat mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mulai mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halamannya. Pemudik tersebut harus melewati prosedur ketat sebelum pulang.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko  saat rapat melalui konferensi video dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (11/5/2020).

Moeldoko mengatakan, larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," katanya.

Pemerintah merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

"Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh," katanya.

Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama. Yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta dilakukan rapid test terlebih dahulu.

"Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat. Minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan larangan mudik di lebaran 2020 kembali jadi perbincangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang sudah dulu dikeluarkan.

Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain yang muncul seperti masyarakat yang tetap nekat menerobos di 10 titik perbatasan dengan dalih bermacam masalah di beberapa daerah, ada yang berhasil, ada yang tidak.

"Masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar, walaupun ada larangan untuk mudik," katanya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai dengan AD dan Anggaran Rumah Tangga (ARR) tidak terasa kepengurusan KONI Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2025
Demokrasi Pemilihan KONI Sumbar, Putra Terbaik Olahraga Hadir
Jalan Tol Padang-Sicincin Resmi Beroperasi Mulai 28 Mei 2025, Gratis
Jalan Tol Padang-Sicincin Resmi Beroperasi Mulai 28 Mei 2025, Gratis
Andre Rosiade Resmi Jadi Ketua Umum IKM 2025-2030
Andre Rosiade Resmi Jadi Ketua Umum IKM 2025-2030