Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) segera memulai pembukaan penyerahan syarat Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, penyerahan persyaratan untuk bacalon gubernur dan wakil gubernur mulai 16 hingga 20 Februari 2020, itu merupakan syarat minimal dukungan bagi bacalon independen.
Kemudian, untuk penyerahan persyaratan bacalon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati mulai 19 hingga 23 Februari 2020.
“Jadi, ini belum pendaftaran, tapi penyerahan berkas dukungan bakal calon. Nanti dihitung kalau memenuhi syarat jumlah minimal, baru boleh mencalon,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (4/2/2020).
Menurut Izwaryani, dalam persiapan, pihaknya telah mengerahkan seratusan petugas untuk pengecekan berkas, seperti jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal untuk dukungan.
“Kita siapkan seratusan tenaga, satu orang saja akan menerima delapan rim, banyak yang kita terima, ada sekitar 800 rim yang akan dihitung,” jelasnya.
Dikatakan Izwaryani, syarat minimal untuk dukungan bakal calon gubernur yaitu sebanyak 316.051 dukungan dan tersebar minimal di sepuluh kabupaten/kota.
KPU, menurutnya, juga tidak membatasi bacalon perseorangan untuk menyerahkan surat mandat operator untuk memasukkan data dukungan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Saat ini, katanya ada satu pasangan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, ada 13 pasangan bacalon yang ada di sepuluh kabupaten/kota di Sumbar. (Rahmadi/ZE)