Langgam.id - Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) akan dimulai besok, Jumat (4/9/2020). Sebagai salah satu syarat pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar bakal calon yang mendaftar membawa hasil tes swab negatif Covid-19.
Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari, Jumat-Minggu (4-6/9/2020) mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sementara, untuk hari terakhir akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
"Bakal pasangan calon wajib tes PCR sebelum mendaftar dan hasilnya harus negatif, jadi yang diserahkan itu hasil pemeriksaan PCR, mereka memberikan hasil pemeriksaan saat mendaftar," ujarnya di Padang, Kamis (3/9/2020).
Peraturan itu, jelas Gebriel, merupakan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah demi mengurangi penyebaran Covid-19. Semua rombongan pasangan calon wajib menjalankan protokol kesehatan dan jumlah yang datang juga dibatasi.
Baca Juga: 3 Paslon Gubernur Bakal Mendaftar ke KPU Sumbar, Berikut Nama dan Jadwalnya
KPU Sumbar mewajibkan pasangan calon hadir saat pendaftaran, namun pasangan calon yang boleh hadir adalah mereka yang bisa menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19. Bagi yang hasil tes nya positif Covid-19, maka mereka tidak boleh hadir di gedung KPU Sumbar.
"Itu diatur oleh PKPU, ketidakhadiran yang dibolehkan adalah salah satunya kendala kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit atau dari dokter yang merawat," ungkapnya.
Sementara, bagi calon yang belum diketahui hasil tes swabnya juga tidak dibolehkan hadir saat mendaftar. Sebab, mereka tidak ada kepastian apakah aman atau tidak dari Corona.
Lalu, selama pendaftaran yang dibolehkan hadir adalah pasangan calon, pimpinan partai politik yang mengusung dan petugas yang membawa dokumen. Selama proses pendaftaran, juga tidak dibenarkan adanya arak-arakan, konvoi atau semacamnya.
Baca Juga: Pandemi Corona, Gubernur Sumbar Larang Bacalon Bawa Pendukung Saat Mendaftar ke KPU
KPU Sumbar juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam menegakkan aturan tersebut. Selain itu, sebelum masuk ke gedung KPU Sumbar, semuanya harus diperiksa suhu tubuh, dan maksimal yang boleh masuk adalah 37,3 derajat celcius.
"Kita berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan kepolisian, semua harus sesuai standar protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," katanya. (Rahmadi/ZE)