Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh 2 pasangan calon terkait hasil Pilgub 2020. KPU Sumbar menghormati hak pasangan calon yang menggugat hasil Pilgub tersebut.
"Ada dua paslon Gubernur yang menggugat KPU, gugatan beliau berdua itu adalah hak konstitusi pasangan calon, undang-undang memberi ruang untuk itu," kata Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan, paslon memang dapat mengajukan gugatan kalau mereka merasa ada hal-hak yang mesti diperjuangkan. Meski demikian, KPU Sumbar menurutnya telah melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan sesuai aturan.
"Termasuk proses pungut hitung yang menjadi alasan KPU digugat ke MK, alhamdulillah tidak ada persoalan selama proses berlangsung," ujarnya.
Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi
KPU Sumbar sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Seperti mempersiapkan seluruh kronologis proses yang telah dilangsungkan dari seluruh tahapan. Pihaknya juga menunggu substansi yang menjadi tuntutan ke MK.
"Dengan begitu pada prinsipnya KPU Siap menghadapi," ujarnya.
Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK oleh paslon gubernur dan wakil gubernur masih dibuka sampai tanggal 29 Desember. Kemudian dapat melengkapi sampai 4 Januari. Sementara untuk paslon bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota sampai tanggal 26 Desember.
"Artinya sampai waktu itu KPU belum bisa menetapkan hasil pemilihan, kita tentu menunggu proses di MK selsesai," katanya.
Diketahui, ada dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni menggugat KPU Sumbar terkait hasil Pilgub. Paslon tersebut resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK. Paslon tersebut mengajukan gugatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.
Sehari sebelumnya, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam permohonannya, Nasrul Abit Indra Catri menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga meminta pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. (Rahmadi/ABW)