KPU Sumbar Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Kantor KPU Sumbar

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi / Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengkaji rekomendasi sejumlah Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di berbagai wilayah di Sumatra Barat.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, untuk sementara ada 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai kabupaten kota di Sumbar yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019, di Hotel Pangeran, Padang, Sabtu, (20/4/2019),

Dari 88 TPS direkomendasikan, 32 diantaranya masih belum jelas dan dikembalikan ke KPU kabupaten/kota tersebut. Hal tersebutr agar bisa dijelaskan alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Rekomendasi paling banyak terdapat di Kota Padang lebih dari separuh yakni 52 rekomendasi, dan 32 diantaranya belum jelas apa masalahnya kenapa direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Izwaryani.

Menurut Izwaryani, kejelasan apakah nantinya dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak diputuskan oleh KPU kabupaten kota masing-masing.

"Kita disini, di rakor ini membantu mengeksplorasi apa pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum memutuskan pemungutan suara ulang. Diputuskannya di daerah masing-masing setelah rakor ini. Kita meminta besok atau paling lambat Senin besok sudah diputuskan. Apalagi untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan Sabtu besok," ujarnya.

Sedangkan untuk alasannya dilakukan pemungutan suara ulang adalah karena banyaknya pemilih yang memberikan suara yang memiliki KTP di luar kecamatan.

"Kalau yang memiliki KTP di dalam kecamatan itu sudah diakomodir dalam surat edaran bersama dengan Bawaslu," katanya.

Izwaryani mengatakan pemungutan suara ulang tidak dilakukan secara serentak di Sumatra Barat. Pelaksanaan sesuai dengan kesiapan KPU kabupaten kota masing-masing. Sedangkan untuk logistik Izwaryani mengatakan akan segera merekap dan meminta kepada KPU RI.

"Untuk pemungutan suara ulang ada tanda khusus PSU nya disana, belum standby di KPU kabupaten kota, kita mintakan dulu," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih