KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memastikan tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 2024. Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada 11 Desember 2024, tidak ada permohonan sengketa terhadap pemilihan gubernur, meskipun terdapat 13 gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tercatat di laman Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK, tetapi ada 13 gugatan terhadap hasil pilkada 11 kabupaten dan kota di Sumatra Barat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat, Hamdan, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024).

Hamdan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh termohon.

Terkait dengan gugatan, sebanyak 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat menerima gugatan dari pasangan calon kepala daerah. Berikut rincian gugatan yang terpantau di laman MK:

  • Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari pasangan Nasrul dan Eri.
  • Pasaman: 2 gugatan dari pasangan Mara Ondak-Desrizal dan Sabar-Sukardi.
  • Tanah Datar: 1 gugatan dari pasangan Richi Aprian-Doni Karsont.
  • Lima Puluh Kota: 1 gugatan.
  • Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari pasangan Deri Asta-Desri Seswinari.
  • Kota Solok: 1 gugatan dari pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
  • Pasaman Barat: 2 gugatan dari pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
  • Solok Selatan: 1 gugatan dari pasangan Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
  • Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari pasangan Supardi-Tri Venindra.
  • Padang: 1 gugatan dari pasangan Hendri Septa-Hidayat.
  • Mentawai: 1 gugatan dari pasangan Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.

Hamdan menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan pada 12–14 Desember 2024 di KPU RI. Rapat ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan strategi dalam menghadapi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK. Kinerja masing-masing satuan kerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hamdan. (*/Yh)

Baca Juga

Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Banjir Kota Padang, SMPN 41 Padang Masih Dipenuhi Lumpur
Banjir di Kecamatan Kuranji
BNPB: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, RSUD Terdampak
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan
15 Titik Wilayah di Padang Terdampak Banjir, BPBD Fokus Evakuasi Warga dan Pendataan