KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memastikan tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat 2024. Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada 11 Desember 2024, tidak ada permohonan sengketa terhadap pemilihan gubernur, meskipun terdapat 13 gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tercatat di laman Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK, tetapi ada 13 gugatan terhadap hasil pilkada 11 kabupaten dan kota di Sumatra Barat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat, Hamdan, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12/2024).

Hamdan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh termohon.

Terkait dengan gugatan, sebanyak 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat menerima gugatan dari pasangan calon kepala daerah. Berikut rincian gugatan yang terpantau di laman MK:

  • Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari pasangan Nasrul dan Eri.
  • Pasaman: 2 gugatan dari pasangan Mara Ondak-Desrizal dan Sabar-Sukardi.
  • Tanah Datar: 1 gugatan dari pasangan Richi Aprian-Doni Karsont.
  • Lima Puluh Kota: 1 gugatan.
  • Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari pasangan Deri Asta-Desri Seswinari.
  • Kota Solok: 1 gugatan dari pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
  • Pasaman Barat: 2 gugatan dari pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
  • Solok Selatan: 1 gugatan dari pasangan Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
  • Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari pasangan Supardi-Tri Venindra.
  • Padang: 1 gugatan dari pasangan Hendri Septa-Hidayat.
  • Mentawai: 1 gugatan dari pasangan Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.

Hamdan menambahkan bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan pada 12–14 Desember 2024 di KPU RI. Rapat ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan strategi dalam menghadapi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK. Kinerja masing-masing satuan kerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hamdan. (*/Yh)

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan