Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 mulai 4 September 2020.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar Pangkas Anggaran Rp11 Miliar
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, pendaftaran dilakukan selama 3, sejak 4 hingga 6 September 2020.
"Pengumuman pendaftaran dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020," ujarnya saat webinar Sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2012, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Webinar KPU Sumbar Disusupi Video Porno
Kata dia, penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020. Esoknya digelar pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca juga: TPS Bertambah, KPU Sumbar Butuh 121 Ribu Petugas untuk Pilkada
Gebril mengatakan, yang perlu diperhatikan partai politik saat pendaftaran pasangan calon di antaranya, menyampaikan surat keputusan (SK) kepengurusan sehari sebelum masa pendaftaran.
"Kalau sudah masuk berkas maka tidak bisa lagi diubah sampai selesai masa pendaftaran, kecuali beberapa alasan seperti ada pengurus yang meninggal dunia," ujarnya.
Namun, kata dia, jika sehari sebelum pendaftaran belum menyerahkan SK, maka tidak pasangan calon tidak bisa didaftarkan.
Ia mengatakan, bagi partai politik yang sedang sengketa maka dapat menggunakan SK terakhir. (Rahmadi/SRP)