Langgam.id - Dua pasangan bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen di Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual. Keduanya dapat mendaftar ikut dalam Pilkada serentak pada Desember mendatang.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan berdasarkan laporan hasil rekapitulasi KPU kabupaten kota terdapat 2 pasangan perseorangan yang lolos verifikasi faktual dari 12 pasang bakal calon yang tersebar di 8 kabupaten kota. "Dua pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi, satu pasang di Kota Bukittingi satu lagi di Kabupaten Sijunjung," katanya Rabu (22/7/2020).
KPU Bukittinggi telah menetapkan pasangan bakal Calon Wali Bukittinggi dari jalur independen Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah. Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebesar 11.958, sedangkan syarat minimal adalah 8.145 dukungan.
Baca Juga: 1 Pasangan Calon Independen untuk Pilkada Bukittingi Lolos Verifikasi Faktual
Sementara di Kabupaten Sijunjung menetapkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Endre Saifoel-Nasrul lolos verifikasi faktual. Pasangan itu berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 17.293 orang dari syarat minimal 15.660 dukungan. "Hanya pasangan dua itu, selebihnya masih kekurangan dukungan, diberi waktu memperbaiki, peluang mereka masih bisa," katanya.
Baca Juga: 1 Pasangan Calon Independen di Sijunjung Lolos Verifikasi Faktual
Selain kepala daerah, satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur masih dilakukan rekapitulasi verifikasi faktual sehingga belum diketahui hasilnya. KPU Sumbar berencana melakukan rapat pleno terkait verifikasi faktual calon gubernur dan wakil gubernur besok Kamis (22/7/2020).
Bagi calon yang dinyatakan lolos berarti mendapatkan tiket untuk mendaftar pada bulan September mendatang. Bagi yang tidak lolos verifikasi dapat melakukan perbaikan. Berkas perbaikan sendiri diserahkan paling lambat sampai tanggal 27 Juli mendatang. (*/SS)