KPU Sijunjung Pastikan Tak Ada Diskualifikasi Paslon Karena Laporan Dana Kampanye

KPU Sijunjung Pastikan Tak Ada Diskualifikasi Paslon Karena Laporan Dana Kampanye

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung tidak akan melakukan diskualifikasi atau pembatalan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini terkait tuntutan 4 paslon agar melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah.

Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno mengatakan berdasarkan Undang Undang pemilihan kepala daerah UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tidak ada aturan sanksi pembatalan bagi pasangan yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).

"Berdasarkan aturan yang dipakai dalam pemilihan kepala daerah, tidak ditemukan ketentuan sanksi pembatalan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK," katanya di Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: KPU Sijunjung Tanggapi Tuntutan Diskualifikasi Paslon Benny-Iradatillah

Menurutnya, sanksi pembatalan sebagai paslon seperti diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020, bahwa sanksi dapat diberikan apabila penyampaian LPPDK telah melampau tenggat waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir.

Menurut Sudi, semua paslon yang berjumlah 5 pasang di Pilkada Sijunjung telah menyerahkan LPPDK pada waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir yaitu pada tanggal 6 Desember 2020 sebelum pukul 24.00 WIB. Hal itu masih dalam waktu tenggang yang ditentukan dalam Peraturan KPU.

"Artinya KPU Kabupaten Sijunjung telah melakukan proses penerimaan LPPDK seluruh paslon pada waktunya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi KPU Sijunjung untuk melakukan pembatalan salah satu paslon," katanya.

Sehingga KPU Sijunjung tidak akan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 3. KPU Sijunjung siap bertanggungjawab secara hukum termasuk jika dipanggil ke MK RI dan DKPP.

Sebagaimana diketahui, 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati meminta KPU Kabupaten Sijunjung mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah. Keempat pasangan itu yakni paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, nomor urut 2 Endre Saifoel-Nasrul, paslon nomor 4 Arrival Boy-Mendro Suarman dan paslon nomor 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/20210, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung,
Oknum Wali Nagari di Sijunjung Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan, Kasus Dihentikan
Kepala Badan Keuangan daan Aser Daerah (BKAD), Endi Nazir dilantik sebagai Penjabat Sekda Sijunjung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir
Bupati Sijunjung Lantik Endi Nazir Jadi Pj Sekda
Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Andre Rosiade Serap Aspirasi Wali Nagari di Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Tradisi Marosok di Pasar Ternak Regional Palangki
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Minyak Kayu Putih Sumber Ekonomi Baru Tanjung Bonai Aur Sijunjung
Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari
Mucikari di Sijunjung Ditangkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos