Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan pembukaan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 2.854 Pantarlih akan direkrut untuk bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih (coklit) guna memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra menyampaikan pendaftaran Pantarlih akan dibuka mulai 13-19 Juni 2024
"Ada sebanyak 2.854 orang Pantarlih yang akan kami rekrut nantinya yang akan membantu KPU dalam proses coklit nanti," ungkap Dori, Senin (10/6/2024), dilansir dari InfoPublik Padang, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, syarat menjadi Pantarlih salah satunya tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Pantarlih sebagai bagian penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bebas dari pengaruh partai politik
"Sehingga calon pantarlih yang bakal direkrut KPU Kota Padang dengan catatan calon bersangkutan tidak terkontaminasi parpol guna menghindari terjadinya kecurangan dalam pilkada," katanya.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi calon pantarlih, di antaranya berstatus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kemudian, calon pantarlih juga harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah.
"Pendaftaran perekrutan petugas pantarlih pilkada 2024 akan dibuka pada 13-19 Juni 2024," katanya.
Untuk itu, masyarakat diimbau yang berkeinginan mendaftar sebagai petugas pantarlih melengkapi semua persyaratan agar penyelenggaraan pilkada berjalan sukses dan lancar. (*/Yh)