KPU Kaji Rekomendasi Pemilihan Ulang dari Bawaslu Sumbar

pilkada

Ilustrasi kotak suara pemilu. (Pii/langgam.id)

Langgam.id - Merespons rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengkaji untuk melakukan pemungutan suara ulang di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Sumbar merekomendasikan pemungutan suara ulang di 14 TPS di lima kabupaten kota yakni, Bukittinggi 1 TPS, Solok Selatan 8 TPS, Sijunjung 1 TPS, Pasaman 1 TPS, dan Limapuluh Kota 3 TPS.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, saat dihubungi, Jumat, (19/4/2019) mengatakan KPU di lima kabupaten kota tersebut masih melakukan pengkajian di lapangan dan belum ada keputusan apakah rekomendasi itu dilakukan atau tidak.

"Kawan-kawan masih melakukan pengkajian, mungkin besok sudah ada yang bisa memutuskan, kita tunggu dulu," kata Amnasmen.

Menurut Amnasmen, jika keputusan soal pemungutan suara ulang disetujui, pemungutan tersebut harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai dengan aturan dalam unda-undang.

"Undang-undang memberi kita waktu sepuluh hari, kita tunggu kajian dari kawan-kawan KPU kabupaten kota dulu, jangan sampai karena melakukan pemungutan suara ulang itu kita malah melanggar undang-undang," kata Amnasmen.

Menurut Amnasmen dalam undang-undang pemilu diatur bahwa pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat, salah satunya dilaksanakan jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki identitas.

Sedangkan rekomendasi Bawaslu menjelaskan bahwa pemilih tersebut memiliki identitas dengan bukti adanya KTP elektronik, namun bukan warga yang berdomisili di TPS setempat atau berasal dari luar Provinsi Sumbar.

"Makanya kita masih melakukan kajian, itu bentuk kita menanggapi rekomendasi Bawaslu. Jangan sampai salah kita nanti memutuskan," kata Amnasmen.

Terkait rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon, dihubungi Jumat, (19/4/2019) mengatakan sudah melakukan klarifikasi dengan menurunkan tim ke lapangan.

"Kami sedang melakukan klarifikasi sekarang ke lapangan. Nanti bagaimana hasilnya kami kabarkan segera, kita upayakan segera selesai agar bisa diputuskan," katanya.

Menurut Masnijon beberapa TPS yang direkomendasikan untuk diulang tersebut berada di daerah Guguak, Situjuah, dan di Harau. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih