KPK Ingatkan Pemerintah Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Momen Lebaran

Berita terbaru dan terkini hari ini: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak para pemudik agar tak balik pada 8 Mei 2022.

Ilustrasi. (Foto: Rayydark/pixabay.com)

Berita terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait agar tidak menggunakan mobil dinas untuk lebaran.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD agar tidak menggunakan mobil berpelat merah di luar kepentingan dinas, terutama jelang momen lebaran 2022.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan imbauan tersebut melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

Lalu, KPK juga mengapresiasi Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," ungkapnya.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri menyebutkan, Pemprov Sumbar menerapkan aturan bahwa ASN tidak boleh membawa mobil dinas di luar kepentingan dinas seperti terutama terkait momen lebaran.

"Seperti biasa bawa mobil dinas untuk lebaran tidak boleh dibawa, masih sama," ujarnya di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Menurut Hansastri, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti peraturan tersebut. Namun jika perjalanan itu memang untuk kepentingan dinas maka dibolehkan membawa mobil dinas.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK
Langgam.id - KPK RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.
Ditetapkan KPK, Kamang Hilia Agam Masuk 10 Besar Desa Antikorupsi
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar nilai Pemprov gagal atasi kemacetan selama momen lebaran tahun 2022.
Pemprov Sumbar Dinilai Gagal Atasi Kemacetan di Momen Lebaran
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perputaran Uang Selama Lebaran di Sumbar Diperkirakan Capai Rp2 Triliun
Berita terbaru dan terkini hari ini: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak para pemudik agar tak balik pada 8 Mei 2022.
Menhub Imbau Pemudik Balik Setelah 8 Mei 2022