Langgam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar pemerintah menunda waktu dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022. Hal itu karena lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini.
"KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan, angka positif covid-19 pada anak-anak saat ini juga sangat tinggi yakni mencapai 12,5 persen. Karena itu, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"KPAI mendorong agar kebijakan buka sekolah tatap muka di Indonesia tidak diseragamkan. Misalnya, untuk daerah-daerah dengan positivity ratenya dibawah 5 persen," ucapnya.
Retno mengingatkan, pemerintah harus mengutamakan hak hidup nomor sebelum hak sehat dan hak pendidikan. Dia juga berharap pemerintah menyediakan fasilitas ruang NICU dan ICU khusus covid untuk pasien anak.
"Ketiadaan ruang ICU dan NICU di berbagai daerah di Indonesia mengakibatkan pasien usia anak yang positif covid-19 sulit diselamatkan ketika kondisinya kritis," kata dia. (*ABW)