Langgam.id- Kota Padang masuk dalam 6 nominasi kabupaten/kota yang dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) se-Indonesia tahun 2021.
Pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) merupakan program pemerintah dalam hal perlindungan konsumen dan tertib niaga di Kota Padang.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, tertib ukur dalam transaksi perdagangan sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian karena merupakan amanah yang harus dijalankan.
"Tertib ukur ini tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen, namun juga amalan ibadah yang harus dilaksanakan," kata Hendri Septa, Selasa (2/11/2021).
Agar hal itu terwujud, katanya, diperlukan peran aktif kita semua dalam menyampaikan dan melaksanakan tertib ukur ini.
Hendri meminta PLN, PDAM, Pertamina, Bulog, PT. Semen Padang, Hiswana Migas, Pegadaian, Asperindo, pasar modern dan pasar tradisional agar dapat menjaga kebenaran hasil pengukuran dari alat ukur yang digunakan.
Baca juga: Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Bagi 8 UMK di Sumbar
"Kepada Dinas Perdagangan dan seluruh camat agar selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang beredar di Padang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Al Gamar mengatakan, pembentukan daerah tertib hukum ini masuk dalam RPJM Nasional. Kota Padang bersama 6 kabupaten/kota se-Indonesia yang masuk dalam nominasi saat sedang mengikuti penilaian.
"Alhamdulillah untuk penilaian administrasi kita (Kota Padang) mendapat rangking satu serta dilanjutkan dengan penilaian dalam tertib ukur ini," tutur dia.
Katanya,melalui penilaian ini nantinya Kota Padang diharapkan dapat keluar sebagai yang terbaik. "Untuk itu saya harapkan dukungan dari stakeholder dan seluruh camat agar Padang dapat ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur," tuturnya. (Mg Lisa)