Korupsi Proyek Penahan Banjir, Mantan Kasi BPBD Solsel Terseret ke Tipikor

Korupsi Proyek Penahan Banjir, Mantan Kasi BPBD Solsel Terseret ke Tipikor

Mantan Kasi BPBD Solok Selatan, Irda Hendri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Padang (Rahmadi/langgam.id)


Langgam.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan (Solsel), Irda Hendri akhirnya sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (10/5/2019).

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan itu terungkap, jika terdakwa Irda Hendri diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembuatan penahan banjir oleh BPBD Solok Selatan tahun anggaran 2016.

Selain Irda Hendri, tiga terdakwa lainnya juga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Masing-masing, Direktur PT Buana Mitra Selaras, Beni Ardi, Komisaris CV Mutiara Teknik Utama, Mai Afri Yuneti, dan Direktur CV Mutiara Teknik Utama, Ito Marliza. Empat terdakwa di sidang dalam kasus yang sama dengan tiga berkas dakwaan berbeda.

Dalam dakwaannya, JPU R Hairul Sukri mengatakan, tahun 2016, bencana alam banjir dan tanah lonsor menerjang sejumlah Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Bencana alam itu merusak sejumlah bangunan infrastruktur.

Pasca bencana tersebut, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. "Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan," kata Hairul Sukri di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysiah Florence itu.

Namun, dana dari pihak BNPB ke BPBD Solok tidak sesuai dengan jumlah dana yang disetujui yang totalnya mencapai Rp10,560 miliar. Sedikitnya, dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut terdapat selisih dana yang mencapai Rp900 juta.

"Terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial lalu menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi untuk melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu, para terdakwa ini pun melakukan kesepakatan," kata JPU.

Dalam pengerjaan itu juga terungkap, jika terdakwa Benni Ardi selaku dirut PT Buana Mitra Selaras  meminjamkan perusahaan miliknya kepada CV Mutiara Teknik Utama untuk mengerjakan proyek perbaikan darurat tersebut.

Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, ditemukan selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,087 miliar lebih. Selisih pembayaran tersebut jelas menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi selaku rekanan.

Atas perbuatannya, terdakwa Irda Hendri dijerat Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan  ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Irda Hendri Cs melalui Penasihat Hukum (PH) Muharlis Cs bakal mengajukan eksepsi secara tertulis dalam agenda sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (17/5/2019), pekan depan. (Rahmadi/RC)

Baca juga:

Sidang Korupsi Mantan Kasi BPBD Solok Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan