Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara

Muzni Zakaria

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang ditahan KPK (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya, Rabu (16/9/2020).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang itu, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid

Menanggapi tuntutan, Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Dia menyebut apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa Audi Rahmat.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Berkas Perkara Korupsi di Disdik Sumbar Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Kejati Rampungkan Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kejati Sumbar disebut salah menyita aset milik tersangka korupsi tol Padang-Sicincin.
PK Gebrak UNP Hadiri Diskusi Bertema KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi