Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya, Rabu (16/9/2020).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang itu, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid
Menanggapi tuntutan, Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Dia menyebut apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa Audi Rahmat.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. (Ldi/ABW)