Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa

Kepala Kanwil BPN Sumbar saiful (Foto: Fachri hamzah/langgam.id)

LANGGAM.ID— Vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat atau BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Dalam berkas putusan, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 orang lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Baca: Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar. 

Saiful dan Yuhendri terbukti melakukan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman. 

Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Baca Juga

Pelatih Semen Padang Fc Nil Maizar
Manajemen Pecat Pelatih Semen Padang FC Nil Maizar
Semen Padang Fc Kalah Tipis 0-1 dari PSPS Riau
Semen Padang Fc Kalah Tipis 0-1 dari PSPS Riau
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi
Breaking News! 8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Gubernur Sumbar Mahyeldi
HUT ke-81 Sumbar, Mahyeldi Ungkap 35 Indikator Pembangunan Masih Perlu Dikebut
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang