Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST

LANGGAM.ID — Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 tersangka lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar. 

Saiful dan Yuhendri terbukti terlibat dalam memuluskan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman pada 2020 lalu. Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Saiful juga tidak pernah meminta informasi dan keterangan apapun kepada Bupati Padang Pariaman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kepada Sekretaris Daerah Padang Pariaman selaku Pengelola Barang Milik Daerah serta juga kepada Bidang Aset Pemkab Padang Pariaman terkait 22 bidang lahan tersebut.(*)

Baca Juga

Sumbar Siap Kembali Kirim Gambir ke India
Sumbar Siap Kembali Kirim Gambir ke India
Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia
Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia
Chatib Sulaiman Tak Kunjung Pahlawan, Harapan Sumbar Kini Tertumpang ke Dewan Gelar
Chatib Sulaiman Tak Kunjung Pahlawan, Harapan Sumbar Kini Tertumpang ke Dewan Gelar
Semen Padang FC kalah 0-2 saat menjamu Borneo FC
Semen Padang FC Kembali Kalah, Pelatih Soroti Performa Pemain
Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyah
Mengenal Rahmah El Yunusiyah, Peraih Gelar Pahlawan Nasional Asal Sumbar yang Ditetapkan Hari Ini
Rahmah El Yunusiyah Pendiri Diniyah Putri Padang Panjang
Rahmah El Yunusiyyah Pendiri Diniyah Putri Padang Panjang Raih Gelar Pahlawan