Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST

LANGGAM.ID — Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 tersangka lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar. 

Saiful dan Yuhendri terbukti terlibat dalam memuluskan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman pada 2020 lalu. Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Saiful juga tidak pernah meminta informasi dan keterangan apapun kepada Bupati Padang Pariaman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kepada Sekretaris Daerah Padang Pariaman selaku Pengelola Barang Milik Daerah serta juga kepada Bidang Aset Pemkab Padang Pariaman terkait 22 bidang lahan tersebut.(*)

Baca Juga

40 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025, 3 Sosok dari Sumbar
40 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2025, 3 Sosok dari Sumbar
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar