Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Tersangka diketahui seorang perempuan berinisial DSD (38), manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX.
"Hari ini kami menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi," kata Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ranu, dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp900 juta. Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
"Modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi dan uang dikeluarkan," jelasnya.
"Juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," sambungnya.
Kasus yang menjerat tersangka dilakukan pada 2013. Pada 2010 untuk KJKS ada penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, mengingat koperasi simpan-pinjam itu digulirkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.
Hal itu membuat mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir. Selain kerugian keuangan, penyalahgunaan keuangan KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke pihak Kelurahan.
Padahal seharusnya ada ketentuan 10 persen laba per tahun mesti diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan. (Irwanda/ABW)