Langgam.id - Kompetensi amil pada organisasi pengelola zakat di Sumatra Barat harus terus ditingkatkan. Kemenag Sumbar juga meminta organisasi yang ada untuk mengoptimalkan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Zakat Terpadu (Simzat).
Hal itu terungkap saat kegiatan pembinaan kompetensi amil di organisasi pengelola zakat se Sumatera Barat. Kegiatan diikuti 42 peserta utusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi dan kabupaten kota, para amil pelaksana dan pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin operasional dari Kanwil Kemenag Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengatakan, kegiatan ini untuk menambah pengetahuan tentang pengelolaan zakat.
Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pengelola zakat dalam peningkatan jumlah dana zakat di Sumbar, karena pengelolanya taat aturan dan menjalankan fungsi pelaporan keuangan sesuai standar
"Kita punya ASN lebih dari 8000 di Sumbar, tambah para penyuluhan Agama 1400 orang, belum lagi guru guru madrasah dan sivitas pesantren. Potensi ini bisa kita manfaatkan untuk mem boomingkan gerakan sadar zakat di Sumbar, sehingga target nasional dan target daerah dalam mengumpulkan zakat dapat terealisasikan," ujarnya.
Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumbar H. Yufrizal mengatakan, Baznas seyogianya bersinergi dengan Kemenag dalam membangun trust (kepercayaan) publik terhadap organisasi pengelola zakat. Sebab, potensi zakat secara nasional cukup fantastis.
"Di angka Rp 233 triliun per tahun. Namun Baznas baru bisa mengumpulkan sebanyak Rp14 triliun di tahun 2021," kata Yufrizal.
Belum tergarap optimalnya potensi zakat ini, lanjutnya, menuntut perlu adanya sinergisitas semua pihak untuk menyosialisasikan gerakan sadar zakat. Yakni, gerakan penyadaran berzakat melalui Baznas dan LAZ.
Ketua panitia kegiatan M. Rifki mengatakan, untuk meningkatkan kepercayaan publik, organisasi pengelola zakat perlu mengoptimalkan aplikasi Simzat. Lewat Simzat publik bisa mengakses hasil penilaian akreditasi lembaga zakat serta hasil penilaian audit syariah yang dilakukan Kemenag di seluruh Indonesia.
"Karena belum familiar, makanya aplikasi semestinya perlu dioptimalkan," kata Rifki yang juga Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumbar.
Organisasi pengelola zakat perlu menguasai cara penyajian laporan keuangan yang akuntabel. Laporan akuntabel dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pengelola zakat.
Pembinaan kompetensi amil yang dilaksanakan sekarang, salah satunya bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan keilmuan kepada pimpinan dan amil pelaksana.
"Agar memiliki kemampuan dan kompetensi dalam mengelola zakat," katanya.
Dalam mengelola zakat, dan menjalankan roda organisasi, pihak terkait mesti juga memahami peraturan perundang-undangan yang ada serta fiqih (syariat Islam).
Di antara rujukan tersebut, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011. Dua aturan itu landasan berpijak dalam pengelolaan zakat di tanah air.
Baca Juga: Wagub Audy Bayarkan Zakat Fitrah Lewat QRIS Bank Nagari
Kemampuan fiqih, selain Al Qur'an dan hadis, berlandaskan juga pada berbagai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seputar zakat. Para amil mestinya memahaminya dengan baik.
—