Kompak Jadi Mucikari Prostitusi di Padang, Ibu dan Anak Diringkus Polisi

Ibu dan anak mucikari prostitusi di Padang

Ibu dan anak mucikari prostitusi di Padang. (Dokumen polisi)

Langgam.id - Ibu dan anak yang terlibat praktek dugaan prostitusi berkedok rumah kos-kosan di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar).

Perempuan berinisial H (54) dan anaknya D (30) ini, diduga berperan sebagai mucikari dalam bisnis lendir tersebut. Selain ibu dan anak itu, polisi juga menangkap tiga orang wanita yang satu di antaranya masih di bawah umur. Namun ketiganya ditetapkan sebagai korban atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan H berperan sebagai mami. Tersangka H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua hasil uang.

"Sementara anaknya berinisial D berperan sebagai pencari wanita dewasa maupun anak di bawah umur. Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang," kata Imam, Senin (13/1/2020).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus prostitusi ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman hingga dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1/2020) kemarin.

"Kami amankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yang merupakan ibu dan anak," ujar Imam sembari menyebutkan dari pengungkapkan kasus ini pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.

Imam mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Untuk wanita adi bawah umur yang menjadi korban sudah dimintai keterangan.

"Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga:

Mucikari Ibu dan Anak di Padang Lakukan Transaksi di Rumah Indekos

Mucikari Ibu dan Anak di Padang Dijerat Pidana Perdagangan Orang, Berikut Ancamannya

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race