Langgam.id - Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat telah menerima aduan keluarga Deki Susanto, tersangka yang ditembak mati polisi di Solok Selatan. Komnas HAM menduga kasus tersebut termasuk extra judicial killing.
"Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, Selasa (2/2/2021).
Arifin mengungkapkan pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan meski kuasa hukum kaluarga Deki meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan. "Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Minta Komnas HAM Kawal Kasus Penangkapan Berujung Meninggalnya Deki
Sebelumnya, istri dan keluarga Deki Susanto, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Kedatangan keluarga Deki Susanto ini juga didampingi kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM dapat terus mengawal proses penembakan ini. Sehingga proses penegakan hukum dapat seadilnya dan objektif.
“Kami ingin Komnas HAM turut mengawal, agar proses penegakan hukum ini adil, objektif dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. Kedua kami meminta Komnas HAM mengawal agar adanya jaminan pemulihan dan psikis korban,” kata Guntur kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) sore. (Irwanda/ABW)