Komite IV DPD dan OJK Sepakati Kerjasama Pengawasan Relaksasi Kredit di Daerah

Komite IV DPD dan OJK Sepakati Kerjasama Pengawasan Relaksasi Kredit di Daerah

Komite IV DPD RI (Foto: dok dpd)

Langgam.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020) membahas mengenai implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).

Dalam pengantarnya, Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Raker bertujuan untuk memahami bagaimana peran OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan dan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.

Pada dasarnya, Komite IV DPD RI mendukung upaya yang telah dilakukan OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan untuk stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil khususnya bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM.
Dalam mendukung kebijakan tersebut agar dapat terealisasi dengan baik di lapangan, Komite IV DPD RI mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Raker tersebut juga menyepakati bahwa Komite IV DPD RI dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.

Kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas serta dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah. Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi. (inforial)

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
OJK Sumbar Terima 626 Pengaduan, Paling Banyak Soal Perilaku Petugas Penagihan
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin
OJK Catat Outstanding Pinjol di Sumbar Capai Rp1,49 Triliun
Dampak Covid-19 sumbar
NPF Perusahaan Pembiayaan Sumbar 2,65 Persen, OJK Klaim Membaik
OJK Catat Aset BPR Sumbar Capai Rp3,04 Triliun
OJK Catat Aset BPR Sumbar Capai Rp3,04 Triliun
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BI mencatat, terjadi perlambatan pertumbuhan perekonomian Sumbar selama delapan tahun terakhir.
OJK Catat Pembiayaan Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh 16,22 Persen
OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun
OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun