Komisi I DPRD Sumbar Minta Pemprov Angkat 70 Tenaga Honorer Jadi PPPK

komisi-i-dprd-sumbar-minta-pemprov-angkat-70-tenaga-honorer-jadi-pppk

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir.

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Komisi I DPRD Sumbar Minta Pemprov Angkat 70 Tenaga Honorer Jadi PPPK.

Langgam.id – Komisi I DPRD Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengangkat 70 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir saat rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar di Gedung DPRD Sumbar, Senin (14/3/2022). Rapat tersebut membahas permasalahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer di lingkungan Pemprov Sumbar.

Maigus Nasir berharap 70 orang tenaga honorer yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar bisa diangkat jadi PPPK di tahun ini. Dia meminta BKD Sumbar mengusahakan 70 orang itu dengan melobi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

“Kita dituntut berusaha, kita diminta untuk berikhtiar. Yang namanya undang-undang dan regulasi itu menyesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Dia berharap aspirasi yang telah disampaikan oleh Komisi I kepada BKD Sumbar dapat diperjuangkan ke Kemen PANRB. Bagaimana persyaratannya nanti, disesuaikan kebijakan dari pemerintah.

“Mengapa ada pertimbangan mereka diangkat karena mereka sudah mengabdi sekian tahun. Mudah-mudahan ini menjadi suatu kabar yang menggembirakan,” katanya.

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan formasi kepada pemerintah pusat untuk kebutuhan PPPK di tahun 2022. Jabatan yang dibutuhkan oleh OPD berdasarkan peta jabatan.

“Apa saja jabatan yang dibutuhkan OPD kita ajukan. Kita belum tahu berapa yang disetujui, nanti kita melihat bagaimana yang 70 orang ini bisa masuk ke situ, ini upaya kita,” kata Ahmad Zakri.

Mekanisme seleksinya diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat. BKD Sumbar mengikuti sepenuhnya mekanisme dari pemerintah pusat. Jumlah 70 orang itu merupakan tenaga teknis yang ada dalam catatan BKD Sumbar.

Baca juga: Pengadaan Mobnas Baru Pimpinan DPRD Sumbar Dianggarkan Rp3,5 Miliar

“Seleksinya tetap ada. Karena kewenangan PPPK itu kan ada di pusat. Kita berupaya menyampaikan formasi sesuai kebutuhan kemudian memfasilitasi kawan-kawan yang 70 ini bisa ikut seleksi,” tuturnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah