Langgam.id - Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun, AM, ke Propam Polda Sumbar pada Rabu (26/6/2024).
"Kami telah melakukan pelaporan kepada Propam Polda Sumbar dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/12/VI/2024/Bagyanduan," ujar perwakilan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
Adrizal mengungkapkan bahwa kasus ini adalah masalah serius, diduga kuat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta merupakan kejahatan serius terhadap anak.
"Sehingga kasus ini harus diusut tuntas, pelakunya ditindak dengan tegas, dan korban beserta keluarganya harus mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," ujarnya.
Adrizal mengatakan, pihaknya khawatir, dikarenakan kasus ini pelakunya diduga kuat berasal dari institusi kepolisian yang juga saat ini menangani proses penegakan hukum atas kasus ini. Sehingga rendahnya objektifitas, profesionalitas, dan akuntabilitas penegakan hukum sangat potensial dan beralasan.
"Karenanya, pelaku diduga kuat anggota kepolisian, maka dari itu kami Koalisi Advokat Anti Penyiksaan kemudian mengadukan peristiwa ini Propam Polda Sumbar," bebernya.
"Agar bisa memastikan setiap proses penegakan hukum atas kasus yang terindikasi kuat melanggar HAM, khususnya tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut agar berjalan secara objektif, professional, akuntabel, dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban anak, sehingga tidak ada impunitas bagi pelaku pelaku kejahatan, sekalipun merupakan aparat kepolisian," sambung Adrizal yang juga advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini.
Sebelumnya, viral berita penemuan mayat seorang anak (AM) di jembatan Bypass Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu. LBH Padang pertanyakan integritas dan profesionalitas Kepolisian Polda Sumbar dalam proses penegakkan hukum atas peristiwa tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, sejumlah anak-anak yang dituding akan melakukan tawuran yang diamankan pada saat diduga akan mendapatkan tawuran mendapatkan sejumlah tindakan penyiksaan serius," ujar Adrizal.
Penyiksaan itu diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam pada 9 Juni 2024 dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan temuan LBH Padang, kata Adrizal, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB di jembatan Batang Kuranji, korban AM sedang berboncengan dengan korban A yang mengendarai sepeda motor menuju arah utara.
Di waktu yang sama, korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.
"Kemudian, salah seorang anggota Polda Sumbar tersebut diduga kuat menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terlempar ke bagian kiri jalan," bebernya.
Pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, berdasarkan keterangan beberapa korban yang ditangkap menyatakan di saat introgasi dan dimintai keterangan anak-anak mendapatkan tindakan intimidasi dan dugaan tindakan penyiksaan.
"Penyiksaan itu berupa tendangan di bagian muka, disentrum dan juga mendapatkan cambukan dengan rotan di bagian punggung sebanyak. Kemudian disulut dengan rokok sekira 15 buah sulutan bahkan juga diminta buka mulut kemudian diberikan air ludah oleh anggota kepolisan dan disuruh menelan," kata Adrizal.
Bukan hanya itu, para korban diancam, apabila melaporkan kejadian yang dialami tersebut maka akan ditindaklanjuti.
Setelah itu, terang Adrizal, korban A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah hingga pukul 10.00 WIB. Setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, para korban dibolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, bahwa sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus penemuan jasad korban yang bernama AM, warga Kecamatan Lubuk Kilangan ditemukan oleh salah seorang pegawai kafe di sungai Jembatan Kuranji, Kota Padang.
"Dalam 40 saksi yang diminta keterangan ada 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar yang mana pas kejadian itu sedang mengamankan sebanyak 18 orang pelajar yang tawuran di Kuranji tersebut," ujarnya.
"Saya bertanggung jawab penuh akan kasus penemuan jasad AM, sampai saat sekarang kita masih mendalami kasus ini, pas di hari yang sama itu kita mengamankan 18 orang remaja tawuran, tidak ada yang namanya AM," ungkapnya.
Ketika 18 orang diamankan tersebut, terang Kapolda, memang ada diamankan satu motor milik AM tapi yang memakai temannya. Saat kejadian teman AM tersebut, ada salah satu personel mendengar bahwa ia diajak AM untuk terjun ke jembatan tersebut.
"Ketika kita amankan ada puluhan senjata tajam milik para pelaku tawuran, semuanya kita bawa, 18 orang remaja yang kita amankan 17 diantaranya diserahkan ke pihak orang tua, satu masih dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Untuk yang membuat konten di media sosial yang menyebarkan kesaksian dari temannya AM tersebut, pihaknya akan meminta keterangannya.
"Untuk 30 personel yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kita tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil otopsi masih belum keluar, kita masih menunggu," ungkapnya.
Dan dengan tegas, Irjen Pol Suharyono akan bertanggung jawab penuh dan terus memantau kelanjutan kasus ini.
"Yang jelas kita akan kawal penuh kasus ini, bagaimana kelanjutan ini akan terus kita sampaikan kepada media," tuturnya. (*/yki)