KIPP Pantau Proses Kasus Pidana Pemilu di Bukittinggi

pilkada

Ilustrasi kotak suara pemilu. (Pii/langgam.id)

Langgam.id – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk memantau proses penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu 2019.

“Dari dugaan pelanggaran pidana pemilu yang sudah diproses oleh Gakkumdu, yang jadi perhatian KIPP kasus di Kota Bukittinggi,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi KIPP Wilayah Sumbar Muhammad Arif, dalam siaran pers Kamis (24/1/2019).

Pelaku pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini, menurut Arif, adalah salah seorang caleg DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS.

“Gakkumdu Kota Bukittinggi telah melakukan serangkaian kajian dan pembahasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap penyidikan,” ujarnya.

KIPP Wilayah Sumbar menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses kasus ini.

“Diharapkan kepada penegak hukum menangani kasus ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada dan tidak terpengaruh dengan kemungkinan intervensi dari pihak luar. Ini demi tegaknya keadilan pemilu,” kata Arif.

KIPP Wilayah Sumbar juga menghimbau masyarakat agar ikut memantau dan mengikuti proses penegakan hukum kasuss itu agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan.

Menurut Arif, pelanggaran pidana pemilu merupakan salah satu pelanggaran yang rentan terjadi selama proses tahapan pemilu 2019.

“Pola penanganannya punya mekanisme dan kekhususan tersendiri yang berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu lainnya,” katanya.

Karena kekhususan itu, menurutnya, KIPP Wilayah Sumbar melakukan pemantauan khusus proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ada di Sumbar.

Salah satu fokus pemantuan yang menjadi perhatian KIPP adalah proses penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada masa tahapan kampanye.

Berdasar kajian KIPP, pada masa kampanye ini masih ada persoalan dan perdebatan soal pemahaman definisi, alat peraga, pelaksana dan peserta kampanye.

“Hal tersebut berdampak terhadap penentuan unsur-unsur pidana yang dilanggar dan subjek hukum yang melakukan pelanggaran,” kata Arif.

KIPP Wilayah Sumbar, menurutnya, juga akan melakukan kajian-kajian terhadap masing- masing temuan/laporan tersebut. “Hasil kajian ini nanti akan disampaikan kepada Bawaslu sebagai masukan.” (HM)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi