KIPP Pantau Proses Kasus Pidana Pemilu di Bukittinggi

pilkada

Ilustrasi kotak suara pemilu. (Pii/langgam.id)

Langgam.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk memantau proses penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu 2019.

"Dari dugaan pelanggaran pidana pemilu yang sudah diproses oleh Gakkumdu, yang jadi perhatian KIPP kasus di Kota Bukittinggi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi KIPP Wilayah Sumbar Muhammad Arif, dalam siaran pers Kamis (24/1/2019).

Pelaku pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini, menurut Arif, adalah salah seorang caleg DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS.

"Gakkumdu Kota Bukittinggi telah melakukan serangkaian kajian dan pembahasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap penyidikan," ujarnya.

KIPP Wilayah Sumbar menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses kasus ini.

"Diharapkan kepada penegak hukum menangani kasus ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada dan tidak terpengaruh dengan kemungkinan intervensi dari pihak luar. Ini demi tegaknya keadilan pemilu," kata Arif.

KIPP Wilayah Sumbar juga menghimbau masyarakat agar ikut memantau dan mengikuti proses penegakan hukum kasuss itu agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan.

Menurut Arif, pelanggaran pidana pemilu merupakan salah satu pelanggaran yang rentan terjadi selama proses tahapan pemilu 2019.

"Pola penanganannya punya mekanisme dan kekhususan tersendiri yang berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu lainnya," katanya.

Karena kekhususan itu, menurutnya, KIPP Wilayah Sumbar melakukan pemantauan khusus proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ada di Sumbar.

Salah satu fokus pemantuan yang menjadi perhatian KIPP adalah proses penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada masa tahapan kampanye.

Berdasar kajian KIPP, pada masa kampanye ini masih ada persoalan dan perdebatan soal pemahaman definisi, alat peraga, pelaksana dan peserta kampanye.

"Hal tersebut berdampak terhadap penentuan unsur-unsur pidana yang dilanggar dan subjek hukum yang melakukan pelanggaran," kata Arif.

KIPP Wilayah Sumbar, menurutnya, juga akan melakukan kajian-kajian terhadap masing- masing temuan/laporan tersebut. "Hasil kajian ini nanti akan disampaikan kepada Bawaslu sebagai masukan." (HM)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

4 Jam Tersesat di Ngarai Sianok, Rombongan Pelajar SMAN 4 Bukittinggi Ditemukan Selamat
4 Jam Tersesat di Ngarai Sianok, Rombongan Pelajar SMAN 4 Bukittinggi Ditemukan Selamat
Rombongan Pelajar SMA Negeri 4 Bukittinggi Tersesat di Ngarai Sianok
Rombongan Pelajar SMA Negeri 4 Bukittinggi Tersesat di Ngarai Sianok
Kronologi Kasus Dugaan Ayah Aniaya 2 Anak di Pasaman
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pengeroyokan Ketua Relawan Anies Baswedan
Anak Aniaya Ibu Gara-gara Uang KIP
Motif Dugaan Pengeroyokan Ketua Relawan Anies, Dipicu Soal Piutang
Selama 2022, Polresta Bukittinggi Terima 300 Laporan Polisi
Selama 2022, Polresta Bukittinggi Terima 300 Laporan Polisi
Berlibur ke Bukittinggi, Polresta Imbau Pengunjung Waspadai Sejumlah Hal
Berlibur ke Bukittinggi, Polresta Imbau Pengunjung Waspadai Sejumlah Hal