Ketua MUI Padang: Larangan Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berlaku di Situasi Normal

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dalam ibadah puasa Ramadan, umat Islam harus menahan

Ilustrasi - Seorang umat Islam sedang menunaikan salat - (Foto: Sharon Ang/pixabay.com)

Langgam.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran penyakit corona virus (covid-19) di tengah masyarakat.

Sementara itu, dalam Islam diketahui bahwa siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur selama tiga kali berturut-turut maka akan di cap sebagai orang munafik. Umat Islam dapat mengganti salat jumat dengan beberapa alasan seperti sakit, termasuk saat wabah.

Baca juga : Warga Padang Positif Covid-19 Bertambah 2, Tercatat di Kuranji dan Padang Utara

Ketua MUI Padang, Duski Samad mengatakan bahwa larangan meninggalkan salat Jumat itu berlaku dalam situasi normal, bukan saat wabah yang terjadi saat sekarang. “Larangan itu hanya berlaku di situasi normal,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Dia menjelaskan,bahwa umat Islam tidak diminta meninggalkan salat jumat, tetapi menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing. Uzur syar’i yang membolehkan itu karena adanya wabah atau taawun.

“Fatwa, dan maklumat atau Taushiyah MUI bukan dimaksud agar masyarakat meninggalkan masjid, melarang atau mengunci masjid,” katanya.

Baca juga : Tata Cara dan Bacaan Doa Qunut Nazilah Agar Terhindar dari Corona

Dalam maklumat MUI dijelaskan penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika solat Jumat. Ia meminta masyarakat memahami maklumat tersebut.

“Ulama insya Allah mengeluarkan pendapat, atau fatwa dan taushiyah dengan menggunakan ilmu, bukan hanya dengan opini,” kata Ketua MUI Padang, Duski Samad . (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September