InfoLanggam - Menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Dharmasraya resmikan Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP.
Peresmian ini dibuka langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kamis (13/6/2024).
Peresmian yang digelar di halaman Kantor DPMPTSP ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya.
Mal Pelayanan Publik merupakan program yang dirancang oleh Menpan-RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik.
Program ini menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan dan prosedur serta integritas pelayanan pada Mal Pelayanan Publik ini akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai jenis pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
Hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dengan menggabungkan pelayanan dari beberapa instansi baik vertikal maupun lingkup pemerintah daerah pada satu tempat.
Adapun instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Dharmasraya meliputi Polres Dharmasraya, Kejari Dharmasraya, Kantor Pertanahan Dharmasraya, Samsat Dharmasraya, Loka POM Dharmasraya, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Nagari, Dinas DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Nakertrans, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Badan Keuangan Daerah.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Dharmasraya menyediakan 149 layanan yang dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Dharmasraya dalam mengakses layanan publik yang telah terintegrasi daam satu tempat. (*)