Langgam.id - Kurang dari dua jam, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota berhasil menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku, masing-masing berinisial A (32) dan H (21) pada Jumat (1/3/2019) sore berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek Kota Solok.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX nopol BA 3172 PI milik korban Armalinda (44) di kantor DPPKB Kelurahan Sinapa Piliang, Kota Solok sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (2/3/2019).
Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, sontak korban berteriak. Pelaku langsung kabur ke arah aliran sungai untuk menyeberang ke Kelurahan Aro IV Korong.
Mendapatkan informasi masyarakat terkait Curanmor, Bhabinkamtibmas Sinapa Piliang Bripka Roni Rollies yang saat itu juga tengah melakukan sambang nagari, langsung berkoordinasi dengan Polres Solok Kota dan Polsek Kota Solok.
“Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Solok Kota bersama masyarakat langsung mengejar para pelaku”, ujarnya.
Berselang dua jam pelaku melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil ditangkap. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut”, kata Kapolres. (*/HM)