Langgam.id - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Polsek Tilkam menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat (2/8/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, polisi dibantu masyarakat menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan inisial E (42) dan D (30) di Jorong Malintang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang (Tilkam), Kabupaten Agam.
Wakapolsek Tilkam Iptu Hamrizal menambahkan, penangkapan itu berawal dari kejadian pada Kamis (1/8/2019), sekira pukul 20.00 WIB.
"Ketika itu, korban Muslim sedang baru saja menunaikan salat isya berjamaah di Masjid Istiqhfar, Pasa Dama, Jorong Koto Malintang, Nagari Koto Tangah," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (3/8/2019)
Baru saja selesai salat, terdengar ada suara orang yang meneriakkan 'maling'. "Mendengar teriakan tersebut korban terkejut dan langsung lari keluar masjid. Korban melihat ada seseorang yang tidak dikenal berusaha untuk melarikan kendaraan bermotor Jenis Yamaha Mio Nopol BA 3303 LN milik korban," kata Wakapolsek.
Melihat orang sudah ramai mendatangi lokasi, pelaku langsung merebahkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
Pihak Polsek Tilkam yang dibackup oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibantu masyarakat sekitar, menurutnya, langsung mengejar pelaku sehingga pada pukul 21.00 wib pelaku E berhasil diamankan.
"Pada hari Jumat tgl 2 agustus 2019, sekira pukul 05.00 Wib tim juga berhasil menangkap pelaku D di kebun warga daerah nagari Koto malintang Nagari Koto Tangah Tilkam," ujarnya.
Polsek Tilkam menurutnya, menahan pelaku dan menyita barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. (*/SS)