Kepala BNN Pasaman Barat Terluka Diserang Pengedar Saat Penangkapan

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id – Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat Irwan Effendri mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian bahu kiri saat melakukan penangkapan pengedar ganja di Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Luka itu disebabkan perlawanan tersangka bernama Edi (28) saat penangkapan.

“Tersangka sempat melawan, saat tim meminta tersangka memperlihatkan barang bukti di rumahnya,” ujar Irwan saat ditemui di kantornya, Selasa (29/12/2020)

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/12) malam. Ketika itu tersangka yang ditangkap dan diborgol sempat melawan dengan mengambil sabit (celurit) yang tersimpan di dinding rumah dan mengarahkan kepada petugas. Lokasi penangkapan itu gelap dan jauh dari keramaian.

Irwan menjelaskan, luka yang dialaminya mendapat 18 jahitan. Ia mengaku bersyukur, luka tersebut tidak fatal dan anggota lainnya dalam kondisi sehat dan hanya cidera ringan.

“Alhamdulillah, kita semua aman, meski ada luka dan cidera ringan,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Musnahkan Belasan Paket Sabu dari Pengedar di Pasaman Barat

Irwan Effendri menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat aktivitas tersangka sudah meresahkan, karena seringkali melakukan jual beli narkoba jenis ganja di rumahnya di Jorong Langgam. Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat langsung melakukan penangkapan.

Meski tersangka melawan, petugas berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti ganja seberat 250 gram, satu botol air mineral yang didalamnya berisi ganja kering, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu unit handphone, dan satu buah celurit.

“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, tim juga memeriksa saksi,” sebutnya.

Setelah diperiksa tersangka dititip petugas di sel tahanan Polres Pasaman Barat. Tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ian/ABW)

Baca Juga

Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Polisi Telusuri Rantai Jaringan Usai Tangkap 2 Pengedar Ganja di Agam
Polisi Telusuri Rantai Jaringan Usai Tangkap 2 Pengedar Ganja di Agam
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat