Kenormalan Baru di Padang Panjang Diperkuat dengan Perda

Padang Panjang Kenormalan Baru

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran saat mengikuti rapat evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui konfereni video Rabu (3/6/2020). (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id - Kota Padang Panjang bersiap menjalankan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, yang akan dimulai Senin (8/6/2020) ini. Pelaksanaan new normal tersebut akan diperkuat dengan peraturan daerah (perda).

"Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa tatanan normal baru," kata Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano, Minggu (7/6/2020).

Dalam Perda tersebut, menurutnya, diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan new normal. Seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. Wako meminta Perda itu bisa dirumuskan secepatnya.

Ia berharap masyarakat sadar, jika Covid -19 belum berakhir. "Kita tidak mau masyarakat merasa sepele, bahwasanya Covid ini sudah selesai," ujarnya, sebagaimana dilansir Diskominfo di situs resmi Pemko.

Fadly menyampaikan hal itu saat Rapat Kordinasi lewat konferensi video bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan seluruh kepala daerah di Sumbar, Minggu, (7/6/2020), di Lantai 3 Balaikota Padang Panjang.

"Kota Padang Panjang Siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19," kata Wako Fadly.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf Edi Sugianto Harahap, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan pejabat lainnya.

Sebelumnya, dalam video conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.

Menurut Gubernur, intinya Kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.

Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padang Panjang menjalankan tatanan normal baru produktif dan aman Covid -19 bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya yang dimulai Senin 8 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai. (*/SS)

Baca Juga

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkap adanya dampak kerusakan di wilayahnya akibat gempa bermagnitudo 4,8 yang berpusat di Padang Panjang
Bupati Tanah Datar: 1 Rumah dan 1 Warung Rusak Ringan Dampak Gempa M 4,8
Tiga kali gempa beruntun terjadi di Sumatra Barat pada Jumat (2/5/2025). Dua kali mengguncang Padang Panjang dan satu kali terjadi
Gempa M 4,8 Guncang Padang Panjang, BMKG: Akibat Adanya Aktifitas Sesar Sianok
Gempa dengan magnitudo 4,8 mengguncang Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (2/5/2025) pukul 14.07 WIB. BMKG
2 Kali Gempa Beruntun Guncang Padang Panjang Jumat Siang
Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Sebanyak 130 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Padang Panjang mengikuti seleksi tahap akhir
130 Calon Paskibraka Padang Panjang Ikuti Seleksi Tahap Akhir
Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok
Padang Panjang Terapkan One Way Mulai Besok