Langgam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang, Sabtu (10/5/2025.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Wali Kota, Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.
“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” katanya, dikutip dari Kominfo.
Dikatakannya lagi, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menjelaskan,
pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan adat.
Pendaftaran tanah ulayat, lanjutnya, bertujuan guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur.
“Jika Niniak Mamak, Datuak, atau Bundo Kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat menerima salinannya,” jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, ujarnya, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat. Yaitu enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Sertifikat tersebut diserahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada 28 April 2025.
Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN berperan guna menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar, karena melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas dan potensi konflik dapat dikurangi. (*/f)