Langgam.id - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, mengungkapkan alasan terbitnya SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah. Dia menyebut itu merupakan masalah lama yang harus diselesaikan.
"Permasalahan seragam ini sebenarnya masalah lama. Sudah turun temurun tidak pernah diselesaikan. Masalah yang lama dan semacam gunung es di permukaan sedikit, tapi di dalamnya gede," kata dia seperti dikutip Tempo.co, Kamis (11/2/2021).
Jumeri mengatakan, di beberapa daerah ada anak-anak dilarang memakai seragam tertentu. Kondisi itu membuat Kemendikbud memberanikan diri untuk memperbaiki agar kehidupan persekolahan menjadi lebih tenteram dan tenang.
"Karena ada beberapa daerah yang anak-anak dilarang memakai seragam agama tertentu. Tapi ada juga daerah lainnya atau sekolah mewajibkan anak memakai seragam dengan karakter agama tertentu. Keduanya tidak boleh," kata dia.
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri soal atribut keagaam di sekelolah itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.
SKB 3 Menteri ini terbit tak lama setelah seorang siswi non-muslim Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. (Mg-Naser/ABW)