Kemenag Sepakati Penundaan Pelaksanaan MTQ Nasional di Sumbar

Menteri Agama Sepakati Penundaan Pelaksanaan MTQ Nasional di Sumbar

Logo MTQ 2020 (Sumber: Pemprov Sumbar)

Langgam.id Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyepakati usulan penundaan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan itu tertuang dalam surat Kemenag nomor 1153/Dj.III.III/H.M.004/2020 tertanggal 14 April 2020.

Diketahui, adanya permintaan penundaan MTQN tahun 2020 karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tengah fokus untuk menangani wabah Virus Corona (Covid-19).

Baca juga : Semua Kepala Daerah di Sumbar Sepakat Terapkan PSBB

Direktur Jenderal Kemenag RI, Kamarudin Amin mengatakan, diterbitkan surat tentang penundaan pelaksanaan MTQN ke-28 di Sumbar itu dengan mempertimbangkan surat dari Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dengan nomor 450/199/BMK-2020 tertangal 13 April 2020 yang ditujukan ke Menteri Agama.

Dalam surat pengesahan penundaan MTQN itu dituliskan, bahwa pelaksanaan akan diundur menjadi Bulan November 2020. Hanya saja, untuk tanggal belum ditetapkan.

“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pelaksanaan MTQN ke-28 yang semula akan dilaksananakan tanggal 20-29 Agustus 2020 menjadi Bulan November 2020,” ujar Kamarudin, Rabu (15/4).

Baca juga : Hikmah di Balik Wabah Virus Corona

Dikeathui sebelumnya, Gubernur Sumbar mengusulkan agar pelaksanaan MTQN ke-28 tahun 2020 ditunda pelaksanaannya. Keinginan tersebut merupakan dampak dari situasi yang terjadi saat ini, akibat penyebaran Virus Corona.

Awalnya, Pemerintah berencana akan tetap melaksanakan MTQN tahun 2020 yang dijadwalkan tanggal 22 Agustus 2020, namun diundur karena pemerintah Indonesia memberlakukan status darurat bencana akibat corona. (*/Rahamdi)

Baca Juga

Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS