Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyepakati usulan penundaan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan itu tertuang dalam surat Kemenag nomor 1153/Dj.III.III/H.M.004/2020 tertanggal 14 April 2020.
Diketahui, adanya permintaan penundaan MTQN tahun 2020 karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tengah fokus untuk menangani wabah Virus Corona (Covid-19).
Baca juga : Semua Kepala Daerah di Sumbar Sepakat Terapkan PSBB
Direktur Jenderal Kemenag RI, Kamarudin Amin mengatakan, diterbitkan surat tentang penundaan pelaksanaan MTQN ke-28 di Sumbar itu dengan mempertimbangkan surat dari Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dengan nomor 450/199/BMK-2020 tertangal 13 April 2020 yang ditujukan ke Menteri Agama.
Dalam surat pengesahan penundaan MTQN itu dituliskan, bahwa pelaksanaan akan diundur menjadi Bulan November 2020. Hanya saja, untuk tanggal belum ditetapkan.
"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pelaksanaan MTQN ke-28 yang semula akan dilaksananakan tanggal 20-29 Agustus 2020 menjadi Bulan November 2020," ujar Kamarudin, Rabu (15/4).
Baca juga : Hikmah di Balik Wabah Virus Corona
Dikeathui sebelumnya, Gubernur Sumbar mengusulkan agar pelaksanaan MTQN ke-28 tahun 2020 ditunda pelaksanaannya. Keinginan tersebut merupakan dampak dari situasi yang terjadi saat ini, akibat penyebaran Virus Corona.
Awalnya, Pemerintah berencana akan tetap melaksanakan MTQN tahun 2020 yang dijadwalkan tanggal 22 Agustus 2020, namun diundur karena pemerintah Indonesia memberlakukan status darurat bencana akibat corona. (*/Rahamdi)