Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Kepala BPJPH, Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris.
Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris.
Menurut Matsuki, pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia itu bukan berarti jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Matsuki melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Matsuki, baik wayang maupun batik, sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia dan telah ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
"Jadi, batik ataupun wayang, adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara," ungkapnya.
Lalu, menurut Matsuki, penetapan label Halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.
BPJPH, katanya, tidak serta merta menetapkan label halal hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
"Pertimbangan besarnya bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan)," jelasnya.
Distingsi ini, sebut Matsuki, bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.
"Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," paparnya.
Dikatakan Matsuki, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal.
Ditambah lagi, kata Matsuki, dengan studi elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan badan atau lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.
"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," sebutnya.
Sementara, terkait gunungan wayang, menurut Matsuki itu tidak hanya digunakan di Jawa.
Baca juga: Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru, Bisa Diplesetkan Jadi Haram dan Tonjolkan Kesukuan
"Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak. Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," katanya.
—