Kemandirian Nagari: Dosen FH UNAND Lakukan Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Ulakan

Kemandirian Nagari: Dosen FH UNAND Lakukan Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Ulakan

Dosen FH UNAND lakukan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan di Nagari Ulakan. (Foto: Dok. Tim)

Langgam.id - Tri dharma perguruan tinggi berkiblat pada tiga aspek, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perwujudan dalam mendharmabaktikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan pengabdian masyarakat untuk mendorong kemandirian nagari.

Pengabdian masyarakat bertajuk “Pelatihan Perancang Peraturan Nagari di Nagari Ulakan” dilaksanakan tepat di Nagari Ulakan pada Senin (14/10/2024), sebuah nagari yang berada di Kecamatan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Nagari Ulakan berada di pinggir pantai dengan objek wisata yang memiki peluang besar, seperti Green Talao Park. Dengan angin harapan ini, maka kemandirian nagari harus didorong agar mampu melakukan pengelolaan destinasi wisata salah satunya melalui pembentukan perancangan peraturan nagari.

Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh dosen juga mahasiswa yakni, Beni Kharisma Arrasuli, SHI, LLM selaku ketua pengabdian; Arfiani, SH, MH; Dr. Charles Simabura, SH, MH; Sucy Delyarahmi, SH, MH; Ilhamdi Putra, SH, MH; Chindy Trivendi Junior, dan Wahyu Rizki Farizma.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan kata sambutan dari Ade Chandra Saputra, ST selaku Wali Nagari Ulakan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Beni Kharisma Arrasuli, SHI, LLM yang menyampaikan materi terkait tinjauan hukum terkait pembentukan Peraturan Nagari.

"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mendorong kemandirian nagari untuk menyusun peraturan nagari dengan melahirkan perancang peraturan perundang-undangan," kata Ketua Tim Pengabdian FH UNAND, Beni Kharisma Arrasuli.

Menurutnya, peran perancang peraturan perundang-undangan merupakan peran yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pengesahan dan pengundangan. Perancang peraturan perundang-undangan akan semakin mempersempit peluang multitafsir hukum serta menciptakan produk hukum yang jauh lebih baik. Melahirkan perancang peraturan perundang-undangan yang mandiri di tingkat nagari akan semakin meningkatkan sumber daya manusia di suatu nagari yang berujung pada tata kelola pemerintahan nagari yang jauh lebih maksimal serta dapat menjadi nagari percontohan bagi nagari lain disekitarnya. (*/Fs)

Baca Juga

Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional