Langgam.id - Sebanyak 33 pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena kedapatan keluyuran di jam sekolah. Puluhan pelajar itu diamankan di dua lokasi.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya pelajar yang berpakaian sekolah lengkap nongkrong di saat jam pelajaran berlangsung di luar lingkungan sekolah.
"Kita sikapi laporan masyarakat di kawasan Simpang Haru dan kita tertibkan sebanyak 13 orang pelajar dengan pakaian lengkap nongkrong di Warung disaat jam pelajaran berlangsung," ujar Deni melalui keterangan resminya, Selasa (4/10/2022).
Pengawasan terhadap pelajar itu, kata Deni, tidak hanya di kawasan Simpang Haru saja, namun juga di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang.
Di GOR Haji Agus Salim Padang, sebut Deni, juga diamankan 20 pelajar dari berbagai tempat tongkrongan.
"Setiap yang dilaporkan masyarakat adanya pelajar yang keluyuruan saat jam pelajaran berlangsung, langsung kita sikapi dan kita lakukan pengawasan," ungkapnya.
Lalu, lanjut Deni, puluhan pelajar itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan dibina lebih lanjut.
"Kita akan proses para pelajar ini, kita juga panggil pihak sekolah dan orang tua mereka, kita sangat berharap kepada pelajar untuk tidak berkeluyuran, kalau waktunya sekolah, seharusnya berada di sekolah, bukan berkeluyuran atau nongkrong, jika sudah waktunya pulang sekolah, langsung saja pulang kerumah, hal ini untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi" jelasnya.
Baca juga: Pacaran Gelap-gelapan di Pantai Padang, 4 Pasang Remaja Diamankan Satpol PP
Kemudian, hasil pemeriksaan petugas, diduga ada dua orang yang tidak lagi berstatus pelajar. "Kita sedang pastikan pihak sekolahnya, jika memang kedua pelajar ini tidak lagi berstatus pelajar, maka kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin," katanya.
—