Langgam.id - Majlis Sinergi Islam dan Tradisi (Magistra) Indonesia mengadakan diskusi online membahas kriminalitas seksual di dunia kampus.
Diskusi online yang digelar pada Sabtu (18/12/2021) tersebut menghadirkan dua pemantik. Peneliti Magistra Indonesia yang juga Dosen Filsafat UIN Imam Bonjol Padang Endrika Widdia Putri dan Aktivis gender serta Founder equality.id, Nuraini.
Kegiatan ini dilaksanakan terkait isu maraknya kasus pelecehan seksual. Mulai dari kasus pelecehan guru pesantren yang memperkosa belasan santri, mahasiswi Unri yang dilecehkan dosen saat bimbingan.
Kemudian, mahasiswi Unsri korban pelecehan dosen yang dicoret dari daftar yudisium, hingga dua anak di Kota Padang yang diperkosa bergilir oleh anggota keluarga.
Dosen Filsafat UIN Imam Bonjol Padang, Endrika Widdia Putri mengatakan, kasus-kasus pelecehan seksual dalam prakteknya bisa saja dilakukan dan dialami oleh siapa saja.
"Namun perempuan lebih rentan mendapatkan perlakuan tersebut hingga sangat awam kita mendengar kata tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan. Hal ini disebabkan bias gender yang dinormalisasikan," ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan gender bisa memunculkan ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan dan double burden.
"Karena dalam konsep gender perempuan selalu dinomorduakan,” beber Endrika.
Selain itu terangnya, hal terpenting untuk mengendalikan kasus pelecehan seksual setiap korban dituntut untuk berani berbicara.
Serta lingkungan korban diharapkan memberikan dukungan serta memiliki empati terhadap korban dengan mendengarkan dan tidak menyalahkan korban.
“Korban harus berani berbicara agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang berat agar jera,” tutur Endrika
Founder equality.id, Nuraini menambahkan, relasi kuasa juga menjadi salah satu alasan kenapa perempuan kerap kali mendapatkan pelecehan dari lingkungan. Baik dari segi kekuatan fisik hingga struktur sosial.
“Umumnya jika ada yang melapor pelakunya adalah orang yang berkuasa seperti dosen maka bisa saja dia akan disudutkan dan sulit dipercayai,” ucap Nuraini.
Baca juga: FDIK UIN IB Padang Gelar Workshop Akselerasi Kompetensi Dosen
Ia mengatakan, untuk mengendalikan kasus pelecehan diperlukan regulasi yang tersistem dan terstruktur serta acuan pasti yang bisa dijadikan pegangan oleh korban.
“Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 bisa menjadi acuan yang harus diimplementasikan di setiap perguruan tinggi,” beber Nuraini.