Kejati Sudah Periksa 60 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin. Lokasi lahan berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan, meskipun telah puluhan orang dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.

“Jumlah semua yang sudah dimintai keterangan atau diperiksa ada 60 orang,” kata Anwarudin saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).

Anwarudin tak menampik akan ada penambahan pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ganti rugi tol itu. Hal ini untuk menemukan perbuatan pidana dan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tapi sampai saat ini kami belum ada menetapkan tersangka. Karena baru sebulan sejak diterbitkan sprin penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Dana, Kejati Sebut Proyek Tol Padang-Sicincin Tetap Lanjut

Kejati Sumbar akan mempercepat penyidikan kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi. Selain itu juga mengumpulkan dan menyita alat-alat bukti lain berupa dokumen-dokumen.

“Bahkan kita sudah lakukan penggeledahan. Jadi, saya ingin tegaskan bukan si A atau si B, tetapi siapa yang mempunyai nilai kesaksian,” ujar Anwarudin.

“Kalau kebetulan ini mantan bupati atau siapa, bukan itunya, tetapi yang bisa banyak memberikan keterangan,” sambungnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Mahasiswa Demo di Kejari Padang: Tuntut Transparansi Kasus, Bawa Spanduk Tidak Ada yang Kebal Hukum
Mahasiswa Demo di Kejari Padang: Tuntut Transparansi Kasus, Bawa Spanduk Tidak Ada yang Kebal Hukum
Setahun Buron, Kejati Sumbar Tangkap Terpidana Kasus Lalu Lintas
Setahun Buron, Kejati Sumbar Tangkap Terpidana Kasus Lalu Lintas
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Penipuan Berkedok Penyidik Kejati Sumbar Hubungi Kerabat Tersangka, Minta Uang Rp20 hingga Rp30 Juta
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar