Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Padang Panjang, Minang Zazali mengatakan, layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat umum secara gratis.
"Kebanyakan dari masyarakat yang datang konsultasi itu masalah kasus hukum perdata, perceraian, sengketa tanah dan banyak lagi lainnya. Kami hanya memberikan informasi tentang hukum itu, tidak ikut mengurusi kasus mereka," kata Minang.
Ia menyebut, dari tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 14 masyarakat yang melakukan konustasi. Kebanyakan dari mereka bertanya tentang masalah sengketa tanah,” ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi dan pengetahuan tenntang hukum yang dihadapinya. Jadi mereka dapat informasi yang jelas dan langsung mengerti.
“Masyarakat yang ingin konsultasi, cukup membawa identitas. Kerahasiaannya dijamin,” sebutnya.(Mg-Yulia/Ela)