Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama mengatakan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menangani kasus tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka. "Masih dalam tahap penyelidikan. Tunggu saja, penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa," ujar Therry kepada awak media di Padang, Rabu (22/6/2022).
Sebelumnya, dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga bermasalah dan ditemukan adanya unsur tindak pidana. "Anggaran terkontrak proyek ini lebih Rp31 miliar," jelas Therry.
Selain akan melakukan pemeriksaan saksi, Therry mengungkapkan, pihaknya juga segera melakukan penyitaan dokumen terkait dalam proses proyek pembangunan. "Pemeriksaan akan banyak nanti. Pokoknya dari pihak terkait," ucapnya.
Diketahui, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: DPRD Minta Kasus Gedung Kebudayaan Sumbar Mangkrak Diusut Tuntas
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.