Kejari Padang Akan Musnahkan Ratusan Ton Gula Tanpa SNI, Pengacara Ajukan Penundaan

Kejari padang musnahkan gula

Kejaksaan Negeri Padang [ist]

Langgam.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Padang berencana melakukan penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya milik Xaveriandy Sutanto pada Selasa (26/10/2021).

Xaveriandy Sutanto merupakan terpidana kasus suap yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

Berdasarkan dokumen proses penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal tanpa SNI tersebut, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1538K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali nomor 212PK/PID.SUS/2019 yang dalam amar putusannya dirampas dan dimusnahkan.

Namun Kuasa Hukum Xaveriandi Sutanto, Putri Deyesi Rizki, mengajukan surat penundaan eksekusi pemusnahan. Alasannya, saat ini sedang dalam proses gugatan perdata.

Menurutnya, dari Inspirate Advocate, Legal Consultan and Procurement Consultan, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum. Sidang perdananya dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta yang berlangsung pada 11 November 2021.

“Kerugian yang dialami klien kami lantaran telah dihukum secara pidana, ditahan dan kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan,” kata Putri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10/2021).

“Klien kami waktu itu, membeli gula kepada perusahaan yang ditunjukkan untuk didistribusikan. Jika gula tersebut tidak memiliki SNI, perusahan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Informasi Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Padang Tertangkap Hoaks

Putri mengatakan, dalam pengurusan SNI CV Padi Rimbun Berjaya juga sudah melakukan itikad baik dengan melakukan pendaftaran pada 11 April 2016 dan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni di tahun yang sama.

“SNI sudah diurus. Juni 2016 kita sudah dapatkan sertifikat. Namun, dalam proses itu, Gudang CV Padi Rimbun Berjaya digrebek. Dan, barang di Gudang disegel. Barang di Gudang (gula) belum diedarkan. Yang sudah diedarkan sudah dilakukan penarikan semua,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, CV Padi Rimbun Berjaya juga aktif dalam operasi pasar dan bergabung dalam tim pengendalian inflasi daerah. CV Padi Rimbun Berjaya juga, telah mengantongi izin PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kota Padang berdasarkan aturan dari BPOM.

“Nah, permintaan penundaan eksekusi pemusnahan ini juga kita layangkan, untuk kepentingan barang bukti di persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta nanti,” tuturnya.

Menanggapi pengajuan penundaan pemusnahan itu, Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto yang dicoba dihubungi langgam.id belum merespon.

Baca Juga

Rektor UIN Imam Bonjol Tekankan Kampus Berdampak Mesti Wujudkan Program  Nyata ke Masyarakat
Rektor UIN Imam Bonjol Tekankan Kampus Berdampak Mesti Wujudkan Program  Nyata ke Masyarakat
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka