Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (13/7/2019) malam.
Para pelaku berinisial JM (25) dan AD (28). Kedua lelaki pengangguran ini ditangkap di kediamanan JM.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu paket kecil sabu. Ada alat hisap sabu dan dua unit handphone milik pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pariaman Iptu Syafrudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/2019).
Syafrudin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dilaporkan kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di depan kediamannya sendiri.
"Dari informasi itu tim lansung bergerak untuk memastikan. Kami menemukan pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu dirumah pelaku JM," katanya.
Saat ditangkap, pelaku JM sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Namun, petugas sigap dan dapat menemukan kembali barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pariaman," tutupnya. (*/Irwanda)