Kecuali Bukittinggi, Tidak Ada Penutupan Tempat Wisata Selama Libur Imlek

Kecuali Bukittinggi, Tidak Ada Penutupan Tempat Wisata Selama Libur Imlek

Kawasan Wisata Pantai Air Manis Padang. Padang Merupakan daerah yang melakukan pembatasan di tempat wisata saat libur Imlek. (Foto: Hendra M)

Langgam.id Kepala Dinas Pariwisata Sumatra Barat (Sumbar) Novrial mengatakan, hanya Kota Bukittinggi yang menyatakan menutup tempat wisata selama libur panjang tahun baru Imlek 2021. Meski demikian, tetap dilakukan sejumlah pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Novrial mengungkapkan, sampai saat ini belum ada laporan dari kabupaten kota lain di Sumbar yang menerapkan kebijakan menutup tempat wisata selama libur Imlek 2021.

“Dari kebijakan Dinas Pariwisata tidak ada penutupan tempat wisata, kecuali Kota Bukittinggi menutup. Sampai sejauh ini baru Bukittinggi yang menyatakan menutup tempat wisata,” katanya di Padang, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya kalau ada yang ingin menutup tempat wisatanya, maka itu tergantung pemerintah daerah masing-masing. Hanya saja belum ada pemerintah daerah yang melapor akan menutup tempat wisatanya. Bisa saja nanti ada yang melapor menutup tempat wisata.

Baca juga: Libur Imlek, Jam Gadang dan Objek Wisata Berbayar di Bukittinggi Ditutup

Selain itu terang Novrial, menurutnya ada dua daerah yang melaporkan melakukan sejumlah pembatasan di tempat wisata yaitu Kota Padang dan Kabupaten Solok. Pemerintah daerah tersebut melakukan pembatasan seperti rumah makan dan restoran yang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Harusnya memang dilakukan pembatasan, semua potensi yang berkerumun ditutup, dua daerah itu saja baru, yang lain belum ada kabarnya,” ujarnya.

Novrial menjelaskan, meski tidak ada penutupan objek wisata, dari petugas wisata akan melakukan pengawasan dan pembatasan di lapangan. Jangan sampai terjadi kerumunan yang mengakibatkan penyebaran covid-19.

Selain itu, dirinya juga mendapat informasi adanya penutupan tempat wisata oleh kepolisian. Menurutnya itu mungkin kebijakan kepolisian sesuai tugas dang fungsinya. Dinas Pariwisata dalam hal ini tidak pernah berkoordinasi dengan kepolisian lewat rapat atau semacamnya.

“Saya membaca berita soal pembatasan mobilisasi orang ke tempat wisata oleh kepolisian, kami tidak pernah berkoordinasi soal itu, tapi kalau itu memang untuk menjaga potensi kerumunan tentu kami ikut,” katanya.

Novrial mengungkapkan, bisa saja adalah kebijakan Polri sesuai tugas dan fungsinya mengamankan objek vital yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga Dinas Pariwisata Sumbar diarahkan kepada Dinas Pariwisata masing-masing daerah agar berkoordinasi dengan polres masing-masing terkait pembatasan di tempat wisata. (Rahmadi/yki)

 

 

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya