Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Solok, 1 Kendaraan Masuk Jurang

Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Solok, 1 Kendaraan Masuk Jurang

Ilustrasi kecelakaan. (pixabay.com)

Langgam.id – Kecelakaan beruntun dilaporkan terjadi di Jalan Lintas Padang-Solok, Selasa (1/6/2021) malam. Informasinya, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini berada di kawasan Sitinjau Lauik dan mengakibatkan kemacetan.

Belum diketahui jumlah pasti kendaraan yang terlibat kecelakaan. Namun menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, satu kendaraan masuk jurang.

“Anggota masih di lokasi, informasi awal satu kendaraan masuk jurang,” kata Imran kepada langgam.id, Selasa (1/6/2021) malam.

Kabar kecelakaan beruntun ini juga diupload sejumlah akun Instagram. Salah satunya, @infosumbar yang menulis enam kendaraan terlibat kecelakaan.

Dalam narasi, akun ini juga menyebutkan satu kendaraan masuk jurang. Sedangkan di akun @infopadang terdapat video kemacetan panjang yang terjadi pascakecelakaan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kondisi monil carry yang rusak parah usai kecelakaan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. (Foto: Polres Padang Pariaman)
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Penumpang Carry Meninggal
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Tangis Pilu di Tikungan Solok, Balita Keenan Meninggal Menyusul Ayah-Ibu yang Pergi Lebih Dulu
Kondisi sepeda motor pasangan suami istri masuk kkolong truk di Solok. (Foto: Polres Solok)
Sopir Truk yang Tabrak Suami Istri di Solok Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara